iklan cs 970x250
Kriminal

Terima Amnesti Presiden, Delapan Narapidana Sultra Langsung Bebas

95
×

Terima Amnesti Presiden, Delapan Narapidana Sultra Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Tiga WBP Rutan Kolaka yang dinyatakan bebas usai menerima Amnesti Presiden RI.

KENDARI – Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dari Delapan WBP tersebut, lima diantaranya dinyatakan bebas melalui program amnesti, sementara tiga lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut turun.

Mereka diantaranya dari Lapas Kendari dan Lapas Baubau masing-masing satu orang dan Rutan Kolaka tiga orang. Sedangkan WBP yang sudah bebas sebelum Keppres terbit yakni LPP Kendari satu orang dan Rutan Unaaha dua orang.

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Kedua WBP yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 8 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Sultra,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi.

Berdasarkan Keppres itu, menurut Sulardi, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

“Dari 8 orang yang mendapatkan amnesti, 3 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 5 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung bebas,” jelas Sulardi.

Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto,Kemenimipas dan Dirjenpas  atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ucap mereka penuh haru.

Sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan. (rri.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *