iklan cs 970x250
Kriminal

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

758
×

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi. penipuan ibadah umrah

Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Ditreskrimum telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah pada Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) di Kota Kendari.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak terlapor yakni GM dan AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah dialihkan statusnya menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan gelar penetapan tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN,” ujar Herie Pramono.

Pihak penyidik juga akan melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkelanjutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait perkembangan kasus ini.

Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah ada di tangan kepolisian.

Upaya ini sekaligus dilakukan oleh tim penyidik demi membuat terang tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra. (polri.go.id)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *