iklan cs 970x250
Kriminal

Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu 3 Kilogram, Barang Bukti Ditemukan dalam Mobil

37
×

Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu 3 Kilogram, Barang Bukti Ditemukan dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkotika sabu milik tersangka AS yang diamankan Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/7/2026). ANTARA/HO-Polres Kolaka

Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang merupakan jaringan antardaerah sebanyak 60 bungkus dengan total berat tiga kilogram di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Iptu Jamal, di Kolaka, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah personel Polsek Kolaka dan Satres Narkoba Polres Kolaka menggeledah kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial AS (39) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7) malam sekitar pukul 23.14 Wita di Kelurahan Watuliandu, Kolaka.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut.

Ia berdalih hanya diperintah oleh seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mengantarkan sabu itu ke Kabupaten Kolaka.

Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan mobil sewa dari Kabupaten Bone dan menyeberang ke Kolaka menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Bajoe.

“Dia (AS) diperintahkan oleh seseorang yang berasal dari Palopo melalui jalur kendaraan mobil rental di Bone, kemudian menyeberang dari pelabuhan Bajoe ke Kolaka,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Jamal, seluruh paket sabu seberat tiga kilogram itu sengaja diselundupkan dengan tujuan target pasar di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Begitu tiba di lokasi tujuan, barang haram itu rencananya akan langsung didistribusikan,” ujarnya.

“Rencana barang ini posisinya untuk di Kolaka, akan diedarkan khusus di wilayah Kolaka saja. Jadi barang itu begitu tiba di Kolaka langsung diedarkan,” jelas Jamal.

Saat ini, terduga pelaku beserta beserta barang bukti berupa 60 bungkus sabu, satu unit mobil sewa, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antaranews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *