iklan cs 970x250
DAERAH

Terbitkan SKB, Forkopimda Konawe Tuntas Selesaikan Konflik Lahan di Tawamelewe

114
×

Terbitkan SKB, Forkopimda Konawe Tuntas Selesaikan Konflik Lahan di Tawamelewe

Sebarkan artikel ini

KONAWE, Cerminsultra.com — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe berhasil menyelesaikan konflik agraria yang telah lama terjadi di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.

Sengketa lahan seluas 908,7 hektar ini resmi dituntaskan melalui penyerahan lahan kepada para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), menandai babak baru dalam kepastian hukum pertanahan di wilayah tersebut.

Penyelesaian konflik ini dilakukan melalui tahapan yang terstruktur dan transparan, mulai dari pemasangan patok, penetapan status quo, hingga penyerahan lahan secara resmi kepada pemilik sah.

Upaya ini merupakan bentuk keseriusan Forkopimda Konawe bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat penanganan konflik agraria di daerah.

Sebagai dasar hukum, Forkopimda Konawe telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 02/SKB/FORKOPIMDA-KONAWE/VI/2025 yang menjadi pijakan resmi dalam penyerahan lahan kepada pemilik SHM. SKB ini juga menjadi simbol kuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan BPN dalam menyelesaikan sengketa dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, bagi pihak lain yang merasa memiliki alas hak berbeda atas lahan tersebut, Pemkab Konawe memberikan ruang hukum dengan mempersilakan untuk menempuh jalur perdata di pengadilan.

Langkah tegas dan terukur ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik berkepanjangan. Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan dan menuntaskan berbagai persoalan agraria dengan pendekatan hukum yang adil dan transparan. (cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *