iklan cs 970x250
Kriminal

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan dalam Demo Eks PGSD Kendari

72
×

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengeroyokan dalam Demo Eks PGSD Kendari

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan 10 tersangka pengeroyokan saat demo penolakan konstatering lahan eks PGSD Kendari, menimbulkan korban luka dan kericuhan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Insiden ini terjadi saat aksi demonstrasi penolakan konstatering lahan di bekas PGSD Kendari. Penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum terkait kericuhan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan ini mengakibatkan seorang petugas bernama La Ode Nuruddin mengalami luka-luka. Aksi demonstrasi yang semula damai berubah ricuh ketika massa mulai bertindak anarkis. Pihak kepolisian segera melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Wisnu Wibowo, mengonfirmasi penetapan sepuluh tersangka tersebut. Mereka kini menghadapi jeratan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum. Proses penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta.

Identitas dan Kronologi Pengeroyokan di Kendari

Sepuluh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sultra memiliki inisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis (20/11) lalu. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

Menurut Kombes Pol Wisnu Wibowo, pengeroyokan bermula saat massa Konsorsium Pribumi Menggugat yang berjumlah sekitar 300 orang melakukan protes. Mereka berupaya menghentikan proses konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan. Aksi ini kemudian memicu ketegangan dan berujung pada tindakan anarkis.

Massa demonstran dilaporkan bertindak anarkis dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka saat bertugas mengamankan lokasi. La Ode Nuruddin, salah satu petugas, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi 65 batu, dua batang kayu, pemecah tameng, sepasang sepatu, dan 11 tameng yang rusak. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam insiden tersebut.

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus Pengeroyokan Demo

Para tersangka pengeroyokan di Kendari dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan, “Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum.”

Selain barang bukti dari lokasi kejadian, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang pribadi dari para tersangka. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.

Polda Sultra saat ini masih terus mendalami kasus pengeroyokan ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Penyelidikan juga bertujuan untuk mencari tahu kemungkinan adanya provokator lain di balik aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Wisnu Wibowo menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya. Hal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara ini. (medeka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *