iklan cs 970x250
Kriminal

Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe

5
×

Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kendari dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan atas napi korupsi tambang kedapatan nongkrong di salah satu Coffeeshop. (Foto Dok Kanwil Ditjenpas Sultra)(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengatakan, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabatnya dinonaktifkan usai diperiksa terkait kasus napi korupsi ngopi di kafe Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, Plh Karutan Kendari dan 2 pejabat lainnya dialihtugaskan ke Ditjen Pas.

“Sudah dilalukukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Tak hanya pejabat Rutan, Rika mengatakan, pihaknya juga memindahkan napi korupsi tersebut ke Lapas maksimum Nusakambangan.

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) merespons soal ramai di media sosial video seorang narapidana kasus korupsi tambang berada di sebuah Coffee Shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/4/2026).

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan Ditjen Pas Sulawesi Tenggara sedan memeriksa narapidana tersebut beserta petugas yang mengawasinya saat kejadian.

“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Rika mengatakan, narapidana dan petugas akan dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan, sesuai arahan Menteri Imipas Agus Andrianto pemeriksaan akan dilakukan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengaman Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud.

“Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus korupsi tambang terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di salah satu kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (14/4/2026).

Narapidana itu adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka berinisial SP. Saat ini, Ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, jika narapidana tersebut memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi.

“Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi,” kata Mustakim. (kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *