KENDARI, Cerminsultra.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan penyalahgunaan penyaluran ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata pada Jumat (10/4/2026) menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti diamankan di perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat pada 16 Maret 2026.
Mereka yang diamanakan berjumlah 5 orang. Masing-masing berinisial IA, HN, NN, AR dan SM dan saat ini kelima oranr tersebut telah ditetapkan tersangka.
Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 811 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram beserta 5 unit kapal yang digunakan mengangkut tabung gas.
“Gas subsidi tersebut asalnya memang dari Bombana dan seharusnya disalurkan di dalam wilayah Kabupaten Bombana, namun para pelaku mengalihkannya ke Kabupaten Muna Barat dengan menggunakan kapal,” kata Kombes Pol Saminata.
Dari pengakuan pelaku, gas elpiji subsidi tersebut dibeli dari pangkalan dengan harga Rp 32.000 sampai dengan Rp 40.00 per tabung.
Kemudian dijual kembali di masyarakat dengan harga Rp 47.000 sampai dengan Rp 50.000 per tabung.
Dir Polairud menambahkan, saat ini kelima tersangka diamankan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga dalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” tambahnya. (cs)







Terus bagaimna kelanjutannya? Setelah penahanan dan pengamanan bagaimana solusi pemerintah tentang gas elpiji di muna barat karena memang tidak ada pangkalan resmi terkait gas elpiji subsidi di muna barat