iklan cs 970x250
Kriminal

Berkas Rampung, Abdul Azis segera Diadili Kasus Korupsi RSUD Koltim

81
×

Berkas Rampung, Abdul Azis segera Diadili Kasus Korupsi RSUD Koltim

Sebarkan artikel ini
KASUS ABDUL AZIS - Kolase foto Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif, Abdul Azis (foto kiri), dan para pihak lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum lama ini. KPK kembali merampungkan tahap penyidikan kasus ini terhadap 4 tersangka yakni Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Dok KPK)

JAKARTA – Bupati Kolaka Timur non-aktif, Abdul Azis, segera diadili dalam dugaan kasus Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kasus korupsi pembangunan RSUD tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan total 8 tersangka termasuk Bupati Koltim periode 2023-2025 dan 2025-2030 ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kendari, ibu kota Sultra, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), serta DKI Jakarta, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025 lalu.

KPK selanjutnya mengumumkan penetapan 5 tersangka dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025, yakni sebagai berikut:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur atau Bupati Koltim

2. Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

5. Arif Rahman (AR), pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka baru, Senin (24/11/2025), sebagai berikut:

6. Yasin (YSN), seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra)/ orang dekat Azis

7. Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan

8. Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK kembali merampungkan tahap penyidikan kasus ini terhadap 4 tersangka yakni Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin.

“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya,” kata Budi.

“Dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelasnya menambahkan dalam keterangannya Jumat (5/12/2025).

JPU KPK sebelumnya juga sudah merampungkan penyidikan  terhadap Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Keduanya selanjutnya mulai menjalani persidangan di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Meski demikian, Budi mengatakan bahwa penanganan perkara ini belum berakhir, masih terdapat dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

“Untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Duduk Perkara Kasus

KPK menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur atau RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (9/8/2025).

Kelima tersangka yakni Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Provinsi Sultra.

Andi Lukman Hakim (ALH) selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), serta Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT PCP.

Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima suap.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deddy dan Arif diduga pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipilor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dah Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, pun membeberkan kronologi kasus ini.

Kasus bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

RSUD tersebut berlokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, yang berjarak sekitar 105 kilometer (km) atau 2-3 jam berkendara ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Pembangunan RSUD Koltim salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal.

Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta.

Pertemuan tersebut diduga untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana.

Aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp9 miliar.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar.

Uang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD).

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan lagi kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola.

Termasuk di antaranya untuk membeli kebutuhan Azis yang juga Bupati Koltim.

“Penyerahan dan pengelolaan uang diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep Guntur Rahayu, belum lama ini.

Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain.

Dalam OTT KPK, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan Ageng Dermanto, diduga merupakan bagian commitment fee yang telah disepakati sebelumnya.

Rangkaian OTT berlangsung di 3 kota dan provinsi berbeda, Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.

Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jakarta, serta di Kota Makassar yang mengamankan Bupati Abdul Azis.

Sementara, Azis usai diamankan KPK tak bicara banyak dan hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan.

“Enggak,” jelasnya saat tiba di Gedung KPK.

Tetapkan 3 Tersangka Baru

KPK selanjutnya menetapkan 3 tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 24 November 2025 lalu.

Penetapan tersangka disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Tiga tersangka baru tersebut yakni Yasin (YSN), seorang ASN Badan
Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra).

ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam siaran langsung kanal YouTube KPK.

Asep pun membeberkan peran ketiga tersangka, begitupun kronologi kasusnya.

Bermula pada tahun 2023, HP diduga memainkan peran sebagai perantara.

Dia menjanjikan bisa meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah kabupaten dan kota.

Dengan syarat memberikan fee sebesar 2 persen dari nilai DAK.

Pada Agustus 2024, HP bertemu AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.

Pertemuan untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan dana alokasi khusus.

Setelah pertemuan, DAK RSUD Koltim meningkat signifikan dari usulan Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

“HP ini lalu meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN yang juga merupakan orang kepercayaan ABZ,” jelas Asep.

“Agar DAK RSUD Koltim tidak hilang, sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujarnya menambahkan.

Pada November 2024, YSN kemudian memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal, yang merupakan bagian dari comitment fee.

YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan di bawah meja dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP.

Terkait desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP.

Atas perannya tersebut, YSN menerima uang sebesar Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD dalam kurun waktu Maret-Agustus 2025.

YSN kemudian mengalirkan uang tersebut, salah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar.

“Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025,” ujarnya.

Selain itu, AG selaku direktur utama PT GC yang berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD juga diduga menerima uang sejumlah Rp365 juta dari total nilai Rp500 juta yang diberikan AGD.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *