iklan cs 970x250
Kriminal

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra

10
×

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra

Sebarkan artikel ini
Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.

Uang tersebut merupakan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan penyerahan uang dilakukan PT CNI pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” katanya, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Saiful, penyidikan perkara tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Dalam perkara ini, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra pada periode 2017 hingga 2019.

Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika menjalankan kegiatan pertambangan. Meski demikian, PT CNI diduga tetap melakukan ekspor nikel.

Penyidik menduga terdapat pengaturan kadar nikel agar hasil uji memenuhi persyaratan ekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” tutur Saiful.

Selain persoalan kadar nikel, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan BPK, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp401 miliar.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” ucap dia.

Penyidik kemudian menerima penyerahan uang dari PT CNI dengan nilai yang sesuai dengan kerugian negara yang dihitung BPK.

“Telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar,” kata dia.

Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Meski kerugian negara telah diserahkan, proses penyidikan belum berhenti. Kejagung masih mengonstruksikan rangkaian dugaan tindak pidana serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya. (viva.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *