Wakatobi – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua pemuda di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 dini hari secara beruntun di dua lokasi berbeda.
Dua korban tewas teridentifikasi masing-masing berinisial JR dan EZ. Sementara satu korban lainnya berinisial LP mengalami luka dan masih menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengungkapkan, dari lima tersangka yang diamankan, dua diantaranya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kelima tersangka yakni IA, AS, AG, serta FW dan AB yang merupakan ABH.
“Tiga tersangka dan dua orang ABH,” ujar Risman, Senin (24/8/2026).
Risman menjelaskan, insiden pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Mandati III. Keributan bermula saat kelompok pelaku yang tengah membakar ikan dilempar oleh orang tak dikenal dari atas sepeda motor. Tersangka AS kemudian menyebut pelempar tersebut adalah korban JR.
Tak lama berselang, JR datang bersama empat rekannya mendatangi lokasi di depan Kios Madon. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga korban JR dan rekannya LP kembali lagi ke lokasi.
“Tersangka IA menghampiri korban JR yang sedang di atas motor, lalu mengayunkan badik dan menebas bagian kepala JR serta menikam bagian belakangnya,” kata Risman kepada awak media di Mako Polres Wakatobi.
JR yang terluka parah langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, pelaku FW dan AS mengejar LP hingga korban jatuh. FW kemudian menebas kaki LP menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi.
Pasca kejadian itu, para pelaku berkumpul di sebuah kafe milik tersangka AG di Kelurahan Mandati I dan disana mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Sekitar pukul 03.00 WITA, korban EZ bergabung dalam pesta miras tersebut.
Dipicu cekcok dan kata-kata makian dari EZ yang dalam kondisi mabuk, aksi pengeroyokan tak terhindarkan. Para pelaku mengejar EZ ke sebuah lorong sempit.
Tersangka IA memukul korban menggunakan helm hingga jatuh, lalu menjatuhkan batu batako ke arah wajah EZ. Tidak berhenti di situ, IA mengambil badik miliknya dan kembali mendatangi EZ yang sudah terbaring di tanah lalu menghabisi nyawa korban.
Guna menyamarkan perbuatannya, tersangka AG bersama FW kemudian memindahkan jasad EZ dari lorong sempit ke pinggir jalan raya yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari lokasi pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Wakatobi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, batu batako, satu unit sepeda motor, serta pakaian milik korban dan pelaku berupa sweater hoodie abu-abu muda, kaos putih, dan celana jeans hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP untuk tindak pidana terhadap korban JR, serta Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 262 Ayat (4) Jo Pasal 20 Huruf C KUHP untuk kasus pembunuhan korban EZ. (nawalamedia)






