iklan cs 970x250
Kriminal

2.156 Warga Binaan di Sultra Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

67
×

2.156 Warga Binaan di Sultra Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat menyerahkan SK remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Bumi Anoa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, Sabtu, mengatakan dari total ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut (Remisi Khusus II).

“Tentunya ini membanggakan bagi kita semua. Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam,” kata Sulardi usai melaksanakan shalat Id dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada para WBP di Lapas Kelas IIA Kendari.

Dia berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini agar mereka benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

“Selamat bagi yang bebas. Pesan saya, kembalilah menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sulardi mengatakan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan dengan positif dan disiplin selama menjalani masa pidana.

Dia juga menekankan saat ini sistem pemasyarakatan telah bergeser dari sistem pemenjaraan (deterrent) menuju pendekatan pembinaan (treatment oriented). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.

“Kita meninggalkan sistem kepenjaraan yang lama. Orientasi kita sekarang adalah pembinaan dengan perlakuan yang humanis. Warga binaan tidak boleh diperlakukan kasar atau mendapatkan paksaan. Mereka adalah subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan di Lapas Kendari pihaknya mengusulkan sebanyak 728 WBP untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya diakomodir oleh Kemenimipas.

“Dan Alhamdulillah satu orang (WBP) di Lapas Kendari langsung bebas,” ucap Mukhtar. (antaranews)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *