iklan cs 970x250
Kriminal

Segera Sidang, Dua Penyuap Proyek RSUD Koltim Dititip di Rutan Kendari

83
×

Segera Sidang, Dua Penyuap Proyek RSUD Koltim Dititip di Rutan Kendari

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang pintu utama Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputr

Kendari – Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh Ilham di Kendari, Senin, menyebutkan dua tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kendari itu berinisial DK dan AR.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari Laode Mustakim menyampaikan dua tahanan KPK itu kini tengah dilakukan registrasi di Rutan Kendari.

“Kedua tahanan sedang diregistrasi,” ujar Laode Mustakim.

Dikonfirmasi terpisah, Kepal Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran juga menyampaikan bahwa nantinya dua tahanan KPK tersebut akan terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan.

“Sementara masih direigstrasi, setelah itu ditempatkan di Mapenaling paling lama dua minggu (pekan),” sebut Rikie.

Ia menjelaskan setelah dua minggu di Mapenaling, apabila masih dititip di Rutan Kendari, DK dan AR langsung dimasukkan ke dalam blok tahanan.

“Kan ada blok tahanan dan blok narapidana,” jelasnya.

Rikie mengungkapkan pihaknya belum mengetahuinya jangka waktu penahanan dua tersangka itu di Rutan Kendari, sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan yang menginformasikannya.

Tersangka DK dan AR merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan sejumlah pejabat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *