KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis akhir tahun, Polda Sultra menangani 35 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp23,2 miliar.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra.
Kapolda Sultra menyebutkan, jumlah perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
“Dari 35 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Kapolda dikutip Sabtu (3/1/2026).
Peningkatan jumlah perkara tersebut menunjukkan intensifikasi penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi di wilayah Sultra.
Dari total kerugian negara sebesar Rp23.277.295.851, Polda Sultra berhasil menyelesaikan tujuh perkara dengan nilai penyelamatan keuangan negara Rp13.510.358.900.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Kelanjutan penanganan perkara menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapolda Sultra menambahkan, pengungkapan dan penanganan kasus korupsi menjadi salah satu fokus utama Polda Sultra dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polda Sultra berharap seluruh capaian dan evaluasi sepanjang tahun 2025 dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (cs)






