iklan cs 970x250
DAERAH

Penuturan Sopir Truk Usai Dua Hari Tertahan Akibat Pemalangan di Kendari

575
×

Penuturan Sopir Truk Usai Dua Hari Tertahan Akibat Pemalangan di Kendari

Sebarkan artikel ini
Sejumlah truk milik PT ST Nikel yang dihadang massa di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (25/3/2026).

KENDARI – Kegembiraan terpancar dari wajah puluhan sopir truk pengangkut ore nikel setelah kendaraan mereka yang sempat tertahan akibat aksi pemalangan yang terjadi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemalangan itu dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Namun, setelah dua hari, pihak aparat pun turun tangan untuk melakukan pembebasan.

Dikutip dari tribunnews.com, pembebasan ini merupakan hasil dari Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang digelar secara gabungan oleh Polresta Kendari, Polda Sultra, dan Brimobda Sultra pada Rabu hingga Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, sebanyak 97 unit truk pengangkut material tambang nikel terjebak di dua titik pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok warga sejak Rabu (25/3/2026) dini hari.

Dua titik tersebut berada di gerbang batas Puuwatu (Kendari-Sampara) serta pertigaan kawasan permandian Mantara, Abeli Dalam-Puuwatu.

Saat personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan membuka akses jalan, para sopir langsung mencurahkan isi hati mereka.

Mereka mengaku sangat menderita selama dua hari tertahan di jalanan.

“Kami tersiksa pak, habis mi uang saku dipakai makan dan minum selama dua hari di sini,” keluh salah seorang sopir kepada petugas kepolisian di lokasi pada Kamis (26/3/2026).

Kondisi para sopir tampak memprihatinkan karena keterbatasan logistik dan ketidakpastian nasib muatan yang mereka bawa.

Operasi pembubaran pemalangan ini dilakukan secara persuasif namun tegas guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur logistik strategis tersebut.

Kehadiran personel Brimobda Sultra dan Polda Sultra ditujukan untuk mengantisipasi adanya potensi gesekan di lapangan.

Dikutip dari Kendariinfo.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pihak kepolisian langsung turun ke lokasi usai menerima laporan masyarakat. Aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan situasi dan mencegah konflik meluas.

“Dari hasil klarifikasi awal, aksi ini dipicu tuntutan pembayaran ‘royalty’ yang diklaim sebagai kesepakatan antara perusahaan dan kelompok tertentu,” ujar Welliwanto.

Namun di balik klaim tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik pemaksaan dan pemerasan. Massa disebut secara terang-terangan menekan pihak perusahaan agar menyerahkan uang dengan ancaman pemalangan jalan jika tidak dipenuhi. Bahkan, truk hauling disebut tidak diperbolehkan melintas sebelum pembayaran dilakukan.

“Bila tidak dibayarkan, akan dilakukan pemalangan jalan dan kendaraan hauling tidak boleh lewat. Ini sudah berulang, masuk kategori pemerasan dan pemaksaan,” tegasnya.

Lanjut Welliwanto, fakta di lapangan menunjukkan, aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Polisi mencatat pemalangan jalan ini sudah terjadi hingga lima kali dengan pola yang sama, yakni tekanan pembayaran disertai ancaman penghentian operasional.

Data sementara yang dihimpun aparat, sedikitnya 19 gerbong telah menerima uang dengan total mencapai sekitar Rp160,4 juta. Nilai setiap gerbongnya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta per unit, tergantung kesepakatan yang dipaksakan di lapangan.

“Ada 19 gerbong yang telah menerima uang modus pelanggaran teknis perusahaan. Ada yang mengaku sebagai LSM, Ormas, dan media. Kita telusuri,” tegasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *