iklan cs 970x250
DAERAH

Kunjungi Kendari, Komisi III DPR RI Cek Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru, Polisi Diapresiasi

219
×

Kunjungi Kendari, Komisi III DPR RI Cek Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru, Polisi Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman didampingi Kapolda Sultra dan Kajati Sultra, Kamis (16/4/2026)

Kendari — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka melihat langsung implementasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.pada Kamis (16/4/2026).

Kunjungan yang dipimpin Benny Kabur Harman itu dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Turut hadir dan mengikuti dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI yakni Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H serta Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, S.I.K., M.H.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa implementasi aturan baru tersebut harus berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang telah diperbarui.

“Pada prinsipnya, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara sudah siap melaksanakan penegakan hukum dengan mengikuti prinsip-prinsip baru dalam KUHP dan KUHAP. Namun, masih dibutuhkan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan,” ujar Benny saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah belum tersusunnya sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP. Padahal, regulasi turunan tersebut sangat penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

“Ada sejumlah PP yang harus segera dibuat. Kalau tidak, ini akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut adalah penerapan prinsip the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Benny menilai, konsep tersebut membutuhkan pengaturan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Bagaimana penerapan prinsip the living law itu harus diatur lebih lanjut dalam PP, supaya jelas batasan dan mekanismenya,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Benny, akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan-peraturan turunan tersebut agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, kunjungan Komisi III kali ini bertujuan untuk memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di daerah. Dalam pertemuan dengan jajaran penegak hukum, termasuk Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abdul Qohar dan Kepala Bagian Umum BNNP Sultra Agustinus Widdy Harsono, Komisi III DPR memperoleh sejumlah masukan terkait kesiapan aparat di lapangan.

Dikutip dari tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi juga hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

Anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memuji dan mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong.

Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra berjarak 22,3 kilometer atau 40 menit berkendara dari Bandara Haluoleo di Ranomeeto Konawe Selatan. (cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *