KENDARI, Cerminsultra.com – Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel trafo milik PLN di Kota Kendari.
Mereka masing-masing berinisial AH (27), JH (26), AK (24), JI (20) dan DP (16).
Kelima pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga adanya aktifitas mencurigakan yakni pemotongan kabel travo yang menyebabkan padamnya listrik sejumlah.
Direskrimum Polda Sultra, melalui Kanit Resmob Unit Jatanras, Iptu Bangga P. Sidauruk menjelaskan dari laporan warga kemudian ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan dan rekaman cctv berhasil kita identifikasi para pelaku,” kata Iptu Bangga.
Para pelaku diketahui berada dalam sebuah rumah di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, satu pelaku lagi berhasil diamankan di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu tembaga dari kabel yang dipotong, alat pemotong kabel, tang, obeng dan pisau cutter.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain. (cs)






