iklan cs 970x250
Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian yang Beraksi di 22 TKP Kota Kendari

701
×

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian yang Beraksi di 22 TKP Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial D alias I (31) diduka melakukan pencurian berantai yang meresahkan masyarakat.

Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Kendari.

Paur Penmas Polda Sultra Ipda Hasrun dalam keterangan persnya menjelaskan, seorang pria berinisial D alias I (31) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian berantai yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 04.12 Wita, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. Dari hasil pengungkapan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah apotek yang berlokasi di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan korban berinisial HA (33).

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25.200.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 Wita.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, lalu memperlebar tralis menggunakan balok kayu hingga tercipta celah untuk masuk ke dalam apotek.

Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Bahkan, pelaku sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun upaya tersebut gagal setelah alarm ATM berbunyi, sehingga pelaku melarikan diri.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian intensif terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di Jalan Komp. Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian diketahui telah digadai masing-masing seharga Rp200.000, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk deposit judi online.

Sementara satu unit televisi dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil, sedangkan uang tunai sebesar Rp1.000.000 juga digunakan untuk keperluan yang sama.

Lebih lanjut terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2025.

Setelah bebas, pelaku kembali beraksi dan mengaku telah melakukan 21 TKP lainnya, yang terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, dengan sasaran apotek, klinik kecantikan, serta sejumlah tempat usaha lainnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. (rri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *