KENDARI, Cerminsultra.com – Adelia, seorang mahasiswi Universitas HaluOleo tak dapat menyembunyikan perasaan bahagiannya ketika motornya jenis Yamaha Mio yang hilang dua bulan lalu dan diserahkan langsung Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H, Rabu (10/6/2026).
Adelia adalah satu dari sekian korban pencurian kendaraan bermotor yang datang di halaman Mapolda Sultra untuk mengambil motor mereka yang telah ditemukan Polisi.
“Motor ini yang biasa saya gunakan ke kampus, dicuri dua bulan lalu dan telah ditemukan oleh petugas, terimakasih Polda Sultra,” ungkap Adel.
Selain Adel, warga lainnya yaitu Asriady, salah satu karyawan tambang yang bekerja di Routa, Kabupaten Konawe. Dia mengaku kehilangan motor Honda CRF saat diparkir di depan mess, beruntung motor tersebut ditemukan dalam kondisi yang utuh meski ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi.
“Terimakasih bapak Kapolda dan personel Polda Sultra, Alhamdulillah motor saya yang hilang sudah ditemukan kembali,” tuturnya.
Kapolda Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga dari upaya mengembalikan barang milik korban yang berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sultra dan jajaran sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, berhasil mengamankan 105 unit kendaraan hasil tindak pidana yang terdiri dari 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya melalui proses pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan bermotor, serta verifikasi dokumen kepemilikan.
Polda Sultra juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kendaraannya telah teridentifikasi sebagai barang bukti hasil tindak pidana untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan selama proses hukum masih berlangsung.
Untuk memastikan keabsahan kepemilikan, penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen seperti STNK, BPKB, serta dokumen pendukung lainnya sebelum kendaraan dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sah.
Kapolda Sultra menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap berbagai tindak pidana dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegasnya. (cs)






