iklan cs 970x250
Ekonomi

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan AMG Pantheon dan MBA

32
×

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan AMG Pantheon dan MBA

Sebarkan artikel ini
Satgas Pasti. (Foto: Istimewa)

KENDARI, Cerminsultra.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Dua kegiatan usaha tersebut yaitu AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack periklanan kreatif terbatas (MBA) serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi/tautan tersebut,” ujar Bismi Maulana Nugraha Kepada OJK Sultra dan Ketua Satgas PASTI Sultra, Kamis (26/3/26).

AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan Pantheon Ventures investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura dan Jepang.

Faktanya Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset cripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Modus Trading Fiktif dan Deposit USDT

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga fiktif.

Kegiatan usaha AMG Pantheon juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situsnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Modus yang dijalankan yakni mengarahkan anggota membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar, kemudian melakukan deposit untuk membeli USDT (USD Tether). Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon.

Setelah itu, anggota diminta mendaftar di aplikasi AMG Pantheon yang dibagikan oleh leader untuk melakukan trading harian yang diduga fiktif.

Skema Member-Get-Member Berkedok Periklanan

Sementara itu, MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.

MBA mewajibkan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi. (cs)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *