Jakarta – KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
Korupsi RSUD Koltim
-
Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;
-
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
-
Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;
-
Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
-
Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.






