iklan cs 970x250
HUKUM KRIMINAL

Advokat Sultra: Wacana Penerapan Asas Dominus Litis Dapat Merusak Sistim Penegakan Hukum

893
×

Advokat Sultra: Wacana Penerapan Asas Dominus Litis Dapat Merusak Sistim Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Advokat asal Sulawesi Tenggara, La Ode Muhram Naadu.

KENDARI, Cerminsultra.com – Advokat asal Sulawesi Tenggara, La Ode Muhram Naadu menilai bahwa wacana penerapan asas Dominus Litis sangat berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang selama ini sudah terbangun antara kepolisian dan kejaksaan.

Asas tersebut katanya dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara.

Menurutnya, meskipun prinsip Dominus Litis telah diakui secara universal tetapi penerapanya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menerapkan secara mutlak untuk diberikan kepada instansi Kejaksaan dalam proses penanganan perkara sampai pada tingkat penyidikan umum.

“Terdapat pembatasan dalam praktiknya yakni asas ini telah diterapkan oleh kejaksaan hanya pada tindak pidana khusus saja seperti tindak pidana korupsi,” katanya, Jumat (24/2/2025).

Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara independen.

Sehingga dalam prakteknya memiliki pembatasan secara proporsional dalam tingkat penyidikan pidana umum karena kewenangan penuh dalam UU diberikan pada lembaga Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Justru penambahan otoritas jaksa yang berlebihan ini sangat berpotensi melahirkan lembaga super body dan dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang apabila tanpa adanya mekanisme pengawasan yang cukup,” tuturnya. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *