KENDARI, Cerminsultra.com – Wacana pemberlakukan asas Dominus Litis dalam rancangan KUHAP yang baru kembali mendapat sorotan dari praktisi hukum di Sulawesi Tenggara. Kali ini dari La Ode Faisi, SH, MH.
Menurutnya, wacana tersebut kurang efektif karena secara kelembagaan bahwa instansi penegakan hukum di Indonesia, salah satunya adalah lembaga kepolisian, dimana di dalamnya sudah ada kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud termasuk di dalamnya tindak pidana umum.
Selain itu katanya, kewenangan yang ada di kejaksaan hari ini selaku lembaga penegak hukum, yang mana penyelidikan dan penyidikan hanya ada pada tindak pidana korupsi, sementara dalam pidana umum hanya diberikan kewenangan sebagai penuntut umum.
“Nah ketika hari ini ada sebuah keinginan atau harapan dari pihak tertentu untuk diberikan kewenangan itu pada lembaga kejaksaan terutama pada tindak pidana umum, maka hemat saya ini tidak efektif dan itu otomatis akan berpengaruh pada perubahan regulasi yang ada di masing-masing kelembagaan, karena bagaimanapun dalam UU Kepolisian sudah diatur sedemikian rupa kewenangan kepolisian dalam tindak pidana umum,” kata La Ode Faisi, belum lama ini.
Persoalan kemudian dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana umum selama ini dianggap belum optimal di pihak kepolisian, maka seharusnya bukan memberikan kewenangan itu pada pihak kejaksaan tetapi seharusnya yang dievaluasi adalah hal-hal apa yang menyebabkan itu tidak optimal.
“Nah ini yang harus diperbaiki di penyidik dalam pidana umum tersebut, apa yang kurang,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam rancangan KUHAP yang baru adalah paling penting hubungan antara kepolisian dan kejaksaan bagaimana kemudian memberi kepastian tenggang waktu dalam pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan karena itu yang dalam regulasi kita saat ini belum tegas.
“Berapa lama bola balik perkara dari kepolisian ke kejaksaan, saya kira hal-hal seperti yang diperbaiki dalam KUHAP,” tambahnya. (mm)






