iklan cs 970x250
HUKUM KRIMINAL

Asas Dominus Litis Tak Perlu karena Hanya Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan antara Penyidik

248
×

Asas Dominus Litis Tak Perlu karena Hanya Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan antara Penyidik

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Universitas Halu Oleo Kendari, Muhammad Sulihin, SH, MH

KENDARI, CR – Praktisi hukum Universitas Halu Oleo Kendari, Muhammad Sulihin, SH, MH menilai, penerapan asas Dominus Litis dalam UU KUHP yang baru akan menyebabkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya antara penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

Sulihin yang ditemui pada Selasa (11/2/2025) tadi menjelaskan bahwa saat ini sebenarnya sudah jelas batas-batas kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan sehingga sebenarnya tidak perlu ada penerapan asas tersebut.

“Padahal ini sudah ada batas kewenangan, polisi apa, jaksa apa. Asas ini tidak perlu karena sudah jelas batas kewenangan, tapi kalau tetap dimasukan harus jelas dulu batas kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum ini,” kata Ketua Jurusan Hukum UHO itu.

Lebih lanjutnya menurutnya, bahwa sederhananya asas ini jaksa dapat bertindak sebnagai pengendali perkara, dan jika asas ini dikonkritkan dalam bentuk norma, maka jaksa akan punya kewenanganan hingga penyidikan.

“Asas ini menurut akademisi ada pertentangan prinsip diferensia antar lembaga hukum. Kalau saya perlu kita lihat dimana batas kewenangan penyidik dan kejaksaan, kalau misal tidak jelas batas kewenangan maka dikhawatirkan akan ada tumpang tindih dalam penegakan hukum,” ujarnya. (mm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *