iklan cs 970x250
Pendidikan

Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan, Diskominfo Sultra Surati Sekolah

509
×

Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diterapkan, Diskominfo Sultra Surati Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak main game online.

Kendari – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait edukasi mengenai regulasi baru terkait pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan aturan tersebut secara nasional per 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk meminta izin berkoordinasi. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo ini,” kata Andi Syahrir dikutip dari antaranews.com.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun kini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan media sosial. Sosialisasi ke sekolah dianggap krusial agar para pelajar memahami batasan tersebut serta dampak-dampak yang ditimbulkan dari ruang digital.

“Selain sosialisasi langsung, kami juga tengah menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah serta gencar melakukan kampanye persuasif melalui berbagai kanal media,” ujarnya.

Andi Syahrir mengungkapkan bahwa meski regulasi telah diberlakukan pihaknya tetap menekankan jika pengawasan paling efektif tetap berada di tangan keluarga, mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan pemerintah di ranah pribadi.

“Seberapa ketat pun aturan yang dibuat, peran orang tua di rumah sangat berpengaruh. Kami juga mengedukasi para orang tua agar lebih disiplin mengontrol penggunaan gawai anak-anak mereka karena sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga,” ungkap Andi Syahrir.

Melalui pendekatan ke sekolah dan edukasi kepada orang tua, Diskominfo Sultra berharap aturan pembatasan usia ini dapat terimplementasi dengan baik demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial pada usia dini.

Dikutip dari pikiranrakyat.com, Pemerintah mulai melakukan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun pada Sabtu 28 Maret 2026. Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif internet.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dari berbagai media sosial, Komdigi mengonfirmasi baru dua platform digital yang memenuhi aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live. Adapun platform game Roblox melakukan penyesuaian fitur untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, yang hanya bisa main offline. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *