Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan batasan penggunaan media sosial atau medsos terhadap anak-anak peserta didik yang masih berusia di bawah 16 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra Andi Syahrir saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara memperkuat kolaborasi bersama instansi pendidikan.
“Langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026 mendatang guna melindungi generasi muda di ruang digital,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa aturan ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk menjaga kesehatan mental serta keamanan privasi anak-anak di Sulawesi Tenggara.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko cyberbullying yang kian marak,” ujarnya dikutip dari antaranews.
Dia juga menjelaskan pihaknya menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan edukasi langsung kepada pelajar, tenaga pendidik, hingga orang tua mengenai teknis pembatasan akses tersebut.
Andi mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi di lapangan, terutama terkait validitas data usia dan penggunaan celah teknologi seperti Virtual Private Network (VPN).
“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, disparitas pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” katanya.
Dia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sultra menekankan bahwa secanggih apa pun sistem yang dibuat, peran keluarga tetap menjadi instrumen utama dalam pengawasan di rumah.
Para orang tua diimbau untuk lebih proaktif melakukan pendampingan dan tidak membiarkan gawai menjadi satu-satunya media pengasuhan.
“Pastikan anak-anak kita menggunakan ruang digital untuk hal produktif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” katanya.
Regulasi
Dikutip dari tribunnews.com, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Melalui regulasi ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi perkembangan psikologis serta keamanan digital mereka.
Media sosial selama ini memang sering dianggap sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital mampu memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah komunikasi dan mempercepat akses informasi.
Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak bijak juga dapat memicu berbagai dampak negatif, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.
Tanpa pengawasan yang cukup, pengguna muda lebih rentan terpapar berbagai pengaruh buruk dari ruang digital. Risiko tersebut mulai dari penipuan daring, perundungan siber, hingga eksploitasi anak. (*)






